UU Disahkan, Denmark Resmi Melarang Pembakaran Al-Quran

loading…

KOPENHAGEN– Parlemen Denmark pada hari Kamis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran salinan Al-Qur’an di tempat umum.

Langkah ini diambil setelah maraknya protes di negara-negara Muslim atas penistaan kitab suci Islam, yang meningkatkan kekhawatiran keamanan Denmark. RUU itu telah disahkan menjadi UU, yangartinya larangan tersebut resmi berlaku.

Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini di mana aktivis anti-Islam membakar atau merusak salinan Al-Quran, memicu ketegangan dengan umat Islam dan memicu tuntutan agar pemerintah Nordik melarang praktik tersebut.

Denmark berupaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al-Qur’an akan memicu serangan oleh ekstremis.

Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat bahwa pembatasan apa pun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al-Qur’an, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.

“Sejarah akan menilai kita dengan keras atas hal ini, dan dengan alasan yang bagus. Yang menentukan apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kita, atau ditentukan dari luar,” kata Inger Stojberg, pemimpin dari Partai Demokrat Denmark yang anti-imigrasi dan menentang larangan tersebut, seperti dikutip Reuters, Jumat (8/2/2023).

Pemerintahan koalisi sentris Denmark berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.

Melanggar undang-undang baru akan dikenakan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara, kata pemerintah.

Swedia juga sedang mempertimbangkan cara untuk secara hukum membatasi penodaan Al-Qur’an namun mengambil pendekatan yang berbeda dari Denmark. Hal ini sedang diselidiki apakah polisi harus mempertimbangkan keamanan nasional ketika memutuskan permohonan protes masyarakat.

(mas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *