Surat Izin Tempat Usaha – Dipertemuan kali ini kami akan menerangkan materi tentang surat izin tempat usaha secara lengkap, mulai dari pengertian, prosedur, persyaratan dan contohnya. Nah untuk lebih jelasnya, yuk kita simak ulasan dibawah ini.
Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?
Surat Izin Usaha merupakan suatu bentuk izin yang diberikan oleh badan hukum setempat baik kepada perusahaan, perorangan, atau suatu badan usaha untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayahnya yang diperlukan dalam rangka penanaman suatu modal.
Situ (Surat Iziin Tempat Usaha) ini ialah surat resmi yang dikeluarkan oelh badan hukum setempat dan manfaat dari SITU ini yakni untuk memperoleh ijin atas pendirian perusahaan atau kantor dan agar terhindar dari gangguan dari pihak lain dan kerugian yang kadang bisa saja terjadi.
Prosedur Pengurusan Surat Izin
Dibawah ini merupakan prosedur dalam mengurus SITU (Surat Iziin Tempat Usaha) yakni sebagaia berikut :
Dalam formulir SITU selalu dilampiri dengan keterangan izin surat tertulis dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang. Izin tersebut dalam bentuk tanda tangan dan menyatakan tidak keberatan dengan adanya usaha yang akan dijalankan oleh orang yang membuat SITU tersebut.
Meminta pengesahan terhapa formulir permohonan SITU yang diketahui oleh pejabat kelurahan dan kecamatan setempat untuk memperkuat izin SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) tersebut.
Kemudian sesudah SITU tersebut diketahui oleh lurah dan camat setempat, maka selanjutnya yakni formulir permohonan SITU tersebut diurus ke kota madia atau kabupaten setempat untuk memperoleh SITU (Surat Ijin Tempat Usaha).
Membayar iziin usaha tersebut dan mendaftar ulang.
Selesai
Persyaratan Surat Izin
Dibawah ini merupakan syarat-syarat yang harus dilakukan seseorang yang ingin membuat SITU (Surat Iziin Tempat Usaha) yakni sebagai berikut :
Dengan menempelkan materai surat materai Rp 6000,- dan lengkap dengan stempel atau cap perusahaan tersebut.
Fotocopy KTP pemohon (direktur/pemilik/penanggung jawab) dan surat iziin khusus bagi warga negara asing.
Selalu disertakan surat kuasa dan fotocopy KTP dengan penerima kuasa apabila pengurusan SITU tersebut diserahkan kepada orang lain.
Fotocopy IMBG yang sesuai dengan aktivitas usaha dan masih berlaku.
Fotocopy evidensi penguasaan hak tanah yang terdiri dari perjanjian sewa menyewa, sertifikat, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian lainnya yang masih memiliki keterkaitan dengan pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terkahir.
Kemudian dengan Fotocopy akte pendirian perusahaan atau kantor dan perubahannya serta pengesahannya.
Adanya persetujuan dari lingkungan seperti dari warga atau tetangga yang berjarak radius 200 m dari lokasi tempat usaha yang dikenal oleh RT/RW/Lurah/Camat.
Adanya surat keterangan domisili usaha nya tersebut.
SITU (Surat Iziin Tempat Usaha) biasanya bisa dilakukan perpanjangan paling lama 3 tahun serta jika sudah habis masa berlakunya SITU (Surat Iziin Tempat Usaha) tersebut.
Artikel Lainnya :
Contoh Surat Keterangan Kerja
Contoh Karya Ilmiah
Seni Rupa Murni
Syarat Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha
Dibawah ini merupakan syarat perpanjangan SITU (Surat Iziin Tempat Usaha) yakni sebagai berikut :
Fotocopy IMB
Fotocopy SITU (Surat Iziin Tempat Usaha) yang lama
Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terakhir
Fotocopi akte pendirian usaha khususnya bagi perseroan terbatas (PT) segera mungkin dan melampirkan pengesahan atas pendirian perusahaan atau kantor dari HAM atau menteri hukum.
Adanya surat keterangan domisili usaha dari kecamatan setempat.
Jangka Masa Penyelesaian Surat Izin Tempat Usaha
SITUbaru, pada umumnya paling lama 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
SITU perpanjangan, umumnya paling lama 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang apabila memenuhi syarat-syarat yang sudah dijelaskan diatas.
Contoh Surat Permohonan Izin Tempat Usaha I
Contoh Surat Permohonan Izin Tempat Usaha II
Demikianlah materi pembahasan kali ini mengenai surat ijin tempat usaha, semoga artikel kali ini dapat bermanfaat bagi sobat semua.