Seorang anak berada di dekat jalan treking mangrove yang rusak di objek wisata Green Talao Park Ulakan Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (7/8/2024).(ANTARA/Iggoy el Fitra)
BALAI Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua baru-baru ini menyelesaikan berkas penyidikan kasus tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Dokindo Aimas Papua (DAP). Kasus ini berhubungan dengan reklamasi pantai dan pembukaan kawasan hutan tanpa izin. Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT DAP, TST (60).
PT Dokindo Aimas Papua dikenakan beberapa pasal dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 98 ayat (1), Pasal 116, Pasal 119, dan Pasal 99 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong dilakukan pada 26 Agustus 2024.
Baca juga : KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumatra Selatan
“Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap pada 11 Juli 2024. Proses penyerahan sempat tertunda karena TST (60) harus menjalani pengobatan di luar negeri,” kata Fredrik, Sabtu (31/8).
Ia menjelaskan, kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh tim Balai Gakkum LHK pada 10 Agustus 2024. Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan di PT DAP yang berlokasi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dari 21 hingga 25 Agustus 2023.
“Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa PT DAP telah melakukan reklamasi pantai tanpa izin, yang menyebabkan kerusakan pada ekosistem mangrove. Selain itu, perusahaan juga membuka kawasan hutan tanpa izin,” jelasnya.
Menanggapi temuan ini, Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua bersama tim operasi gabungan dari Sat Brimob Polda Papua Barat Daya, Polres Aimas Kabupaten Sorong, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan, dan Dinas Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya melakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka melakukan tindakan seperti pemasangan PPNS line dan pengamanan barang bukti di lokasi kejadian.
Frederik menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. “Penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Dokindo Aimas Papua merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Maluku dan Papua. Kasus ini adalah contoh betapa seriusnya Gakkum KLHK terhadap setiap pengaduan masyarakat terkait kasus lingkungan hidup maupun kehutanan yang melibatkan korporasi,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan
dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor :