Pengertian Sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum – Aturan yang berlaku untuk pemerintah dan perilaku manusia yang dipaksakan, serta pelanggaran. Tujuannya ialah sebagai menangkap keadilan, melindungi diri sendiri dan mencegah dalam kekacauan.

Dengan adanya suatu hukum internasional, tidak ada suatu badan pemerintahan yang dapat mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh negara. Karena itu, hukum internasional diterapkan sebagai pemenang kedaulatan berdasarkan kebiasaan dan tindakan negara.

Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Sumber Hukum. Untuk ulasan selengkapnya, yyuukkk… Simak sebagai berikut.

Apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum ?

Pengertian Hukum adalah adanya suatu aturan yang dapat mengatur dalam sebuah norma dan perilaku manusia yang wajib, dan itu berlaku untuk pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menangkap keadilan, melindungi diri sendiri dan mencegah kekacauan.

Instrumen hukum sangat penting untuk menjaga keadilan di suatu negara. Fungsi juga berlaku untuk mengelola dan mengendalikan perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain. Di suatu negara, hukuman yakni bisa berupa pidana (negara bagian dengan kelompok atau individu) atau sipil (individu atau kelompok).

Tentu saja, penjurian juga datang dari sumber hukum tertentu. Tanggung jawab di suatu negara muncul, misalnya, dari undang-undang dan peraturan konstitusional lainnya. Di Indonesia, dengan adanya suatu Undang-Undang Dasar 1945 ialah dengan suatu sumber yang tertinggi perundang-undangan, yang juga diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya.

Sumber hukum adalah bahwa dengan adanya segala sesuatu yang mengaktifkan dalam sebuah aturan adalah wajib, yakni dengan adanya suatu sanksi yang tegas dijatuhkan atas pelanggaran. Menurut Algra, sumber hukum yakni dapat dibagi dengan menjadi dua bagian, diantaranya ialah sebagai berikut:

a. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum yakni berasal dari adanya suatu kekuatan peraturan yang diberlakukan. Sumber hukum ini sesuai dengan aturan formal yang telah diberlakukan dan disepakati, misalnya dalam hukum UU), yurisdiksi, perjanjian antar bangsa, dan kebiasaan yang menjadi aturan yang telah diberikan.

b. Sumber Hukum Materi

Sumber hukum berasal dari jumlah materi yang dapat Anda nilai sendiri. Sumber hukum ini dapat berasal dari hubungan sosial, sosial, kekuatan politik, ekonomi, budaya, agama, dan lingkungan sosial lainnya.

Macam – Macam Sumber Hukum

Terdapat berbagai jenis macam dalam sumber hukum ini, diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum

Kebiasaan merupakan dengan cara hidup yang telah diadopsi oleh suatu bangsa atau bangsa untuk waktu yang lama (umumnya dari generasi ke generasi) dan benar-benar menggarisbawahi atau membimbing terhadap orang-orang yang harus berpikir dan bertindak dalam menghadapi banyak hal dengan suatu kehidupan.

2. Undang – Undang Sebagai Sumber Hukum

Undang-undang ialah adanya suatu sumber hukum peraturan pemerintah untuk penggunaan publik. Suatu undang-undang mulai berlaku ketika mulai berlaku, baik melalui hukum itu sendiri atau setelah undang-undang tersebut diumumkan dalam Lembaran Negara, dilengkapi dengan adanya suatu program-program pada program televisi atau radio dan di surat kabar.

3. Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum

Yurisprudensi merupakan adanya suatu sumber hukum untuk putusan dalam kasus-kasus yang belum diselesaikan di pengadilan. Karenanya sekarang akan berfungsi sebagai pedoman bagi hakim lain yang dapat mendengarkan dalam suatu kasus serupa.

4. Traktat Sebagai Sumber Hukum

Traktat merupakan suatu traktat yang ditandatangani oleh dua atau lebih negara, yang isinya membahas masalah atau isu spesifik yang terkait dengan kepentingan masing-masing negara, seperti perbatasan teritorial, masalah ekonomi, pertahanan timbal balik, hubungan diplomatik dan lain sebagainya.

5. Doktrin Sebagai Sumber Hukum

Dokter merupakan suatu ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan menerimanya sebagai prinsip dasar hukum dan penerapannya. Contoh pengajarannya adalah pengajaran Triassic Politica Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan di negara ini, Sav Savny History School dan lain sebagainya.

Baca Juga :

Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Sumber Hukum. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *