PDIP Resmi Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung

PERWAKILAN Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing resmi mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri. 

“Sudah saya cabut ya. Sudah diserahkan ke penyidik Senin tanggal 4 Desember 2023,” kata Johannes saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Desember 2023.

Rocky sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Laporan Dicabut, Kubu Rocky Gerung Nilai Waktu Membuka Fakta

Sebelumnya, Johannes mengaku akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi benar adanya. Artinya, dia sepakat dengan pernyataan Rocky.

“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah,” kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.

Baca juga : Menyoal Kata Bajingan dan Geruduk Massa

Johannes menilai saat ini Jokowi memimpin negara tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.

“Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya (Jokowi) Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa,” ungkapnya.

LBBHAR DPP PDIP membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023. Saat itu Johannes mengungkap alasannya melaporkan Rocky Gerung karena Jokowi yang menjadi korban ujaran kebencian dan hoaks sebagai kader PDIP.

Kasus Rocky Gerung ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.

Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.

“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” ucap Rocky dalam video tersebut. (MGN/Z-4)
 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *