Gaji UMP NTB (Nusa Tenggara Barat)

Pemprov NTB (Nusa Tenggara Barat) telah menetapkan besar kenaikan gaji UMP NTB 2023 sebesar 7,44%. Ketetapan ini telah disahkan secara langsung pada 28 November 2022 oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Dengan meningkatnya nilai upah minimum provinsi, diharapkan dapat memberikan apresiasi positif bagi para pengusaha maupun buruh / pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat secara menyeluruh.

Sekilas Tentang Nusa Tenggara Barat

NTB atau Nusa Tenggara Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara. Provinsi yang beribu kota di Kota Mataram ini berbatasan langsung dengan Bali untuk bagian barat dan Nusa Tenggara Timur untuk bagian timur.

Terdapat 2 kotamadya dan 8 kabupaten di keseluruhan provinsi ini. Di awal kemerdekaan sendiri, provinsi ini masih tergabung dengan Bali dan Nusa Tenggara Timur yang dinamakan sebagai provinsi Sunda Kecil.

Sesuai dengan data sensus penduduk dari BPS, bahwa di tahun 2020 NTB memiliki 5.320.092 jiwa dengan total kepadatan penduduk yang cukup jarang yakni hanya 264 jiwa/km2. Hampir keseluruhan dari masyarakat NTB merupakan suku Sasak, dan sebagian lain suku Bima dan Sumbawa.

NTB memiliki sistem perekonomian yang berasal dari beragam sumber. Diantaranya sektor pariwisata, tambang tembaga, pertanian, transportasi, dan juga industri. Sejak pandemi berlalu, ekonomi di NTB terus tumbuh secara pesat sehingga memengaruhi kenaikan gaji UMP, UMK, maupun UMR NTB 2023.

Terlebih, sejak dibangun fasilitas lap MotoGP Mandalika membuat peningkatan pariwisata di NTB meningkat. Hal ini juga menyumbang peningkatan perekonomian di provinsi NTB secara keseluruhan.

JenisKeteranganNama ProvinsiNusa Tenggara BaratIbukota ProvinsiMataramLuas Wilayah20.124,48 km2Jumlah Penduduk5.320.092 jiwaKota/Kabupaten2 Kotamadya & 8 Kabupaten

Kenaikan Gaji UMP NTB 2023

Sesuai dengan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI No 1-M/960/HI.01.00/XI/2022 terkait dengan penyampaian data ekonomi & ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2023, pemerintah NTB telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 7,44%.

Jumlah kenaikan ini menjadikan gaji UMP NTB dari yang sebelumnya Rp 2.207.212 menjadi Rp Rp 2.371.407 atau mengalami nominal peningkatan sebesar Rp 164.195.

Selain berdasarkan ketetapan dari Kementrian Ketenagakerjaan, penetapan upah UMP NTB juga disesuaikan dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam SK No. 560114S1/04-Nakertrans/Xl/2022.

Beberapa faktor yang memengaruhi peningkatan upah sendiri adalah kondisi perkembangan ekonomi NTB, produktivitas tenaga kerja, inflasi, dan kesempatan kerja di Nusa Tenggara Barat yang disesuaikan dengan data dari BPS (Badan Pusat Statistik).

Nilai alfa juga menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan kenaikan gaji. NTB sendiri mendapatkan nilai alfa 0,10 yang disesuaikan dengan tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kesempatan kerja dari total angkatan kerja yang mengalami peningkatan sebesar 0,004%.

Selain itu, I Putu Gede Aryadi selaku Kepala Disnakertrans NTB juga menyatakan bahwa kenaikan UMP NTB di tahun 2023 sudah disesuaikan dengan usulan dan rekomendasi dari serikat pekerja maupun aspirasi pengusaha di NTB.

Nah, berikut ini rincian data kenaikan gaji UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat 2023 yang termuat dalam SK Surat Keputusan No. 561-793 yang telah ditandatangani oleh Gubernur H. Zulkieflimansyah:

RincianUMP NTB 2022UMP NTB 2023Gaji UMP NTBRp 2.207.212Rp 2.371.407Jumlah KenaikanRp 23.329Rp 164.195Persentase Kenaikan1,07%7,44%

Daftar UMK NTB 2023

Beberapa UMK Nusa Tenggara Barat masih berada di bawah UMP. Padahal, sesuai aturan yang tertuang dalam pasal  33 PP 36 Tahun 2021 menyatakan bahwa UMK harus lebih tinggi dibandingkan nilai UMP. Oleh karena itu, beberapa kabupaten/kota di NTB menaikan gajinya dengan rincian:

Kab/KotaGaji UMK NTB 2023Kota MataramRp 2.598.079Kota BimaRp 2.425.030Kab BimaRp 2.400.833Kab Lombok BaratRp 2.373.194Kab Lombok TengahRp 2.371.407Kab Lombok TimurRp2.372.532Kab Sumbawa BaratRp 2.479.712Kab SumbawaRp 2.389.506Kab Lombok UtaraRp 2.371.407Kab DompuRp 2.371.407

Demikian beberapa rincian informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMP NTB (Nusa Tenggara  Barat) beserta UMK di masing-masing kabupaten / kota yang ada di dalamnya, semoga bermanfaat!.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *