Gaji UMK Kota Cirebon

Sejak 1 Januari 2023 lalu, pemerintah provinsi Jawa Barat telah menetapkan gaji UMK Kota Cirebon dengan nominal kenaikan sebesar 6,57% atau setara dengan Rp 151.573. Dengan kenaikan tersebut, maka Kota Cirebon dari yang awalnya memiliki upah minimum sebesar Rp 2.304.943 menjadi Rp 2.456.516 di tahun 2023 ini.

Penyesuaian kenaikan ini pun telah dituangkan dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada SK bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Nah, bila kalian sedang bekerja di wilayah ini dan ingin mengetahui berapa besaran kenaikannya, maka silakan simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Sekilas Tentang Kota Cirebon

Kota Cirebon adalah sebuah wilayah yang terletak di provinsi Jawa Barat dan berada di pesisir utara Pulau Jawa. Kota ini didirikan pada 4 Agustus 1950 sesuai dengan UU No 16 tahun 1950.

Luas kota ini yaitu hanya 36,36 km2 dengan 32% digunakan sebagai perumahan dan 38% digunakan sebagai tanah pertanian. Jumlah penduduknya sendiri sebanyak 343.497 jiwa dengan kepadatan populasi sebesar 9.194 jiwa/km2.

Selain dikenal sebagai “Kota Udang”, kota ini pun mendapatkan gelar sebagai “Kota Wali”. Masyarakat yang mendiami kota ini pun terdiri atas berbagai suku mulai dari Suku Jawa, Sunda, Arab, hingga Tiongkok.

Banyak sekali sektor perekonomian yang mendukung kota ini. Mulai dari sektor industri pengolahan dengan persentase 41,32% dan sisanya berupa perdagangan, pengangkutan, komunikasi, jasa, hotel, restoran, pertanian, pertambangan, dan bangunan.

JenisKeteranganNama Kota/KabupatenKota CirebonProvinsiJawa BaratLuas Wilayah37,36 km2Jumlah Penduduk343.497 jiwaKecamatan5 kecamatan, 22 kelurahan

Berapa Gaji UMK Kota Cirebon 2023?

Dengan mengacu pada SK bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang diterbitkan pada 7 Desember 2022 lalu, maka Pemprov Jawa Barat secara resmi menetapkan kenaikan gaji UMK Kota Cirebon 2023 dengan nominal 6,57% atau Rp 151.573.

Jadi, kota ini memiliki kenaikan dari yang awalnya pada tahun 2022 memiliki UMK senilai Rp 2.304.943 menjadi Rp 2.456.516 di tahun ini. Tentunya, kenaikan ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja atau karyawan karena selama dua tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan yang berarti.

Taufik Rahmat Garsadi selaku Kadin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan bahwa UMK 2023 ini wajib dibayarkan oleh para pengusaha mulai dari 1 Januari 2023. Para pengusaha sama sekali tidak diperkenankan membayar upah di bawah nominal tersebut.

Selain itu, bagi pengusaha yang telah membayar upah di atas nominal tersebut maka juga tidak diperkenankan untuk menurunkan atau menguranginya. UMK 2023 hanya diberlakukan bagi para pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Untuk mereka yang telah bekerja melebihi masa tersebut, maka akan mengikuti skala pengupahan sesuai ketentuan perusahaan.

Dibandingkan UMK Kabupaten Cirebon, kenaikan di kota ini terbilang lebih besar. Namun, nominal akhirnya tidak terlalu jauh berbeda dengan mendapatkan peringkat yang berurutan yang mana Kota Cirebon meraih peringkat ke-20 di Jabar dan Kabupaten Cirebon mendapatkan peringkat ke-21.

Persentase kenaikan tersebut merupakan hasil dari perhitungan 3 faktor. Faktor pertama yaitu pertumbuhan ekonomi atas perbandingan ekonomi tahun 2022 dengan tahun 2021. Lalu ada faktor lainnya yang meliputi nilai alfa dan nilai inflasi provinsi. Dari hal itulah diketahui bahwa gaji UMK Kota Cirebon 2023 mencapai 6,57%.

Kota/KabupatenUMK 2022UMK 2023Kota CirebonRp 2.304.943Rp 2.456.516Persentase kenaikan6,57%Nominal KenaikanRp 151.573

Gaji UMR Kota Cirebon, Peringkat ke-20 Se-Jabar

Kenaikan sebesar 6,57% bisa dibilang berada di bawah rata-rata nominal kenaikan UMK provinsi yang berada di angka 7,09%. Oleh karena itu, gaji UMR Cirebon 2023 ini hanya berhasil menempati peringkat ke-20 dari 27 provinsi di Jabar. Berikut datanya:

DaerahUMK 2023RankKota SukabumiRp 2.747.77416Kabupaten IndramayuRp 2.541.99617Kota TasikmalayaRp 2.533.34118Kabupaten TasikmalayaRp 2.499.95419Kota CirebonRp 2.456.51620

Nah, itu dia rincian informasi terkait gaji UMK Kota Cirebon 2023, semoga nominal tersebut bisa memberikan dampak kesejahteraan bagi para buruh atau pekerja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *