Keputusan penyesuaian kenaikan gaji UMK Kabupaten Sukabumi 2023 telah ditetapkan ke dalam SK Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2023.
Dalam SK t ersebut, diketahui bahwa gaji di Kabupaten Sukabumi menjadi sebesar Rp 3.351.883 di tahun 2023 ini. Kenaikan tersebut telah disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Sukabumi pada 20 Desember 2022 lalu. Untuk mengetahui selengkapnya terkait UMK Sukabumi, kalian bisa terus mengikuti rinciannya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Sukabumi adalah sebuah daerah yang terletak di Provinsi Jawa Barat dan beribukota di Palabuhanratu. Kabupaten ini berdiri pada 1 Juni 1921 dengan dasar hukum Staatsblad 1914 no. 256.
Dengan memiliki luas wilayah 4.145 km2, Sukabumi menjadi kabupaten terluas kedua di Jawa (Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, total penduduk kabupaten ini mencapai 2.571.890 jiwa dengan kepadatan 620 jiwa/km2. Dengan wilayahnya yang sangat luas, maka terdapat 47 kecamatan dengan 5 kelurahan dan 381 desa.
Hampir sepertiga kawasan Kabupaten Sukabumi merupakan kawasan Hutan dengan luas 135.004 hektar. Selain itu yaitu daerah tegalan 103.443 hektar, perkebunan 95.378 hektar, dan perkampungan 18.814 hektar atau hanya sekitar 4,48%.
Selain memiliki perekonomian yang berasal dari perkebunan, pertanian, dan hasil hutan, kabupaten ini juga memiliki beragam jenis tempat wisata yang juga menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi daerah.
Diantaranya ada Pantai Palabuhanratu, Jembatan Situ Gunung, Pendakian Gunung Pangrango di Taman Nasional Gede Pangrango, Guha Lalay, Situ Batukarut, hingga Pantai Karang Hawu.
JenisKeteranganNama Kota/KabupatenKabupaten SukabumiProvinsiJawa BaratLuas Wilayah4.145 km2Jumlah Penduduk2.571.890 jiwaKecamatan47 kecamatan
Berapa Gaji UMK Kabupaten Sukabumi 2023?
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil, diketahui bahwa kenaikan gaji UMK di Kabupaten Sukabumi 2023 yaitu sebesar 7,245%.
Kenaikan upah minimum tersebut menjadikan yang awalnya gaji Kab Sukabumi berada di Rp 3.125.444 menjadi Rp 3.351.883. Kenaikan tersebut terbilang besar karena rata-rata kenaikan UMK di Jawa Barat berada pada angka 7,09%.
Tedi Kuswandi, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi kenaikan tersebut pada 20 Desember 2022 lalu.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan ini didasarkan pada aturan yang tertuang di Permenaker No 18 tahun 2022. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa kenaikan tidak boleh melebihi angka 10%. Selain itu, terdapat pula tiga faktor utama yang menjadi dasar kenaikan.
Diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi tahunan suatu daerah, nilai alfa yang terdiri atas kontribusi SDM dalam hal perkembangan ekonomi daerah, serta yang terakhir yaitu nilai inflasi.
Dengan mengacu kepada ketiga aturan di atas, maka Pemprov berhasil memutuskan kenaikan sebesar 7,245%. Namun, nilai tersebut berada di bawah usulan dari Bupati Sukabumi yang mengusulkan kenaikan di atas 9%.
Hal itulah yang mengakibatkan penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya yaitu SP TSK-SPSI (Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). ia menuntut agar pemerintah menggunakan acuan aturan lama yaitu PP No 36 Tahun 2021.
Hal ini karena aturan baru memberikan nilai yang lebih rendah dibandingkan aturan lama. Padahal saat ini inflasi sangat tinggi yang ditandai dengan naiknya beragam kebutuhan pokok hingga BBM.
Kota/KabupatenUMK 2022UMK 2023Kabupaten SukabumiRp 3.125.444Rp 3.351.883Persentase kenaikan7,245%
UMR Kabupaten Sukabumi 2023 Peringkat ke-13 di Jabar
Dengan kenaikan sebesar 7,245%, menjadikan gaji Kabupaten Sukabumi berhasil meraih posisi peringkat ke-13 dari 27 kota di Jawa Barat. Walaupun tidak masih peringkat sepuluh besar, namun kenaikan tersebut terbilang besar karena berada di atas angka 3 juta. Nah, berikut peringkat teratas UMK Se-Jabar sebagai tambahan informasi untuk kalian:
Kabupaten/KotaUMK 2023Kabupaten KarawangRp 5.176.179Kota BekasiRp 5.158.248Kabupaten BekasiRp 5.137.575Kota DepokRp 4.694.493Kota BogorRp 4.639.429
Nah, itu dia rincian informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Sukabumi 2023, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!