Format Debat Pilpres Berubah, Pengamat Pertanyakan Independensi KPU

loading…

Perubahan format debat Pilpres 2024 oleh KPU terus mendapat kritikan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA– Perubahan format debatPilpres 2024oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendapat kritikan. Setiap kandidat, baik calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres), semestinya siap diadu pikiran dan gagasannya agar pemilih tidak membeli kucing dalam karung.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pada gelaran pemilu sebelumnya, ada jadwal debat untuk para cawapres. Karena itu, perubahan format pada proses pilpres kali ini menimbulkan pertanyaan.

Perubahan format debat telah menimbulkan kesan KPU memihak salah satu pasangan calon. Publik membaca tidak adanya debat khusus cawapres sebagai sinyal untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka.

“Ngapain harus takut-takut, ngapain harus seperti Gibran terkesan tidak siap. Mestinya kalau Gibran siap tanding, siap bertarung, siap adu gagasan, adu pikiran, adu narasi, adu mengatasi persoalan kebangsaan, dan adu rekam jejak, harusnya debat cawapres ya tetap diadakan sebagaimana di pemilu sebelumnya pernah diadakan,” kata Pangi Syarwi dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Syarwi mempertanyakan independensi KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi 5 tahunan. Sebab, kebijakan yang diambil KPU menunjukkan lembaga tersebut seperti tersandera oleh konflik kepentingan.

“Pertanyaannya apakah KPU ini membebek kepada kekuasaan. Atau KPU ini konflik kepentingannya terlalu kuat dengan kekuasaan. Oleh karena itu KPU juga jangan kemudian tidak fair, tidak equal, dan seolah-olah diskriminatif,” katanya.

Kesan KPU melindungi salah satu cawapres cukup kuat dirasakan masyarakat. Kesan tak elok itu tidak akan dapat dihapuskan dengan berbagai alasan yang dikemukakan KPU untuk membernarkan keputusan tersebut.

“Debat kalau tidak ada cawapres ini akhirnya firm, terkonfirmasi bahwa terkesan KPU melindungi salah satu calon presiden agar tidak di-down grade, agar tidak dipermalukan,” imbuhnya.

Menurut Pangi Syarwi, KPU tidak bisa menyalahkan ketika masyarakat berpandangan lembaga tersebut melindungi Gibran. Tidak dapat disalahkan juga apabila format baru tersebut juga menimbulkan kesan bahwa Gibran memang tidak siap untuk bertanding.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *