– Perangkingan PPPK guru 2023 dilakukan untuk menentukan siapa yang akan dinyatakan lulus dan mendapat penempatan. Lantas, bagaimana sebenarnya perangkingan PPPK guru 2023 yang jadi penentu kelulusan dan penempatan?
Berdasar itu, setiap peserta pelamar seleksi PPPK guru 2023 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tentu sangat berharap lulus dan mendapat penempatan. Salah satu cara untuk lolos seleksi PPPK guru 2023 adalah mendapatkan nilai akhir tertinggi.
Nah, proses perangkingan PPPK guru 2023 sendiri telah berlangsung dari 10 November hingga 6 Desember 2023. Sementara pengumuman kelulusan hasil seleksi kompetensi akan dilakukan antara 6 hingga 15 Desember 2023 mendatang. Artinya, pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru 2023 itu sudah di depan mata.
Seleksi PPPK guru 2023 sendiri terbagi dalam 2 kelompok, yakni PPPK guru dan PPPK non guru. Pada seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, formasi guru menjadi salah satu yang paling banyak dibuka. Untuk proses seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: 15 Peserta PPPK Kota Blitar Dipastikan Tidak Lolos
Proses perangkingan PPPK Guru 2023 akan berlangsung selama Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi pada 30 November hingga 9 Desember 2023. Hal itu sesuai dengan surat resmi dari BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Peserta yang telah mengikuti ujian juga dapat memeriksa skor secara real time. Soal skema perangkingan PPPK guru 2023 dibahas lebih lanjut.
Ada 3 skema perangkingan PPPK guru 2023 berdasarkan aturan yang berlaku. Yakni perangkingan include urutan penempatan, perangkingan per mapel per instansi, dan perangkinan berdasarkan hasil seleksi menggunakan mekanisme seleksi masing-masing.
Urutan Penempatan
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kategori peserta dalam PPPK guru tahun 2023 terbagi menjadi beberapa kategori. Sementara yang diutamakan lulus seleksi PPPK guru 2023 adalah pelamar kategori P1.
Berikut urutan prioritas pelamar kategori P1:
THK-IIHonorer sekolah negeriLulusan PPGHonorer sekolah swasta
Berikut komponen yang diperhatikan dalam penempatan P1:
P1 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.