Aset Terpidana Surya Darmadi Disita Kejagung untuk Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Triliun

Salah satu aset terpidana kasus korupsi Surya Darmadi yang disita(Dok.Kejagung)

SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita. Penyitaan untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.

“Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juni 2024.

Ketut mengatakan penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ketut menyebut penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group.

Baca juga : Kejagung Sebut Kerugian Kasus Duta Palma Bisa Lebih dari Rp78 Triliun

Menurut dia, upaya itu dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo.

Kemudian, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi. Dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.

Selanjutnya, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 perihal Usulan Penyitaan dan Eksekusi atas Barang Bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak. Ketut merinci sejumlah aset yang disita tersebut.

Baca juga : Maqdir Ismail Bawa Duit Rp27 Miliar terkait Korupsi BTS ke Kejagung

Pertama, barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak delapan barang bukti. Kedua, barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti. Ketiga, barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti. Keempat, barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.

“Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” ujar Ketut.

Meski demikian, terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan petugas pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada Jampidsus, yakni:

Aset yang berupa tanah atau bangunan itu terletak di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ketut. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan
dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Editor :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *